Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja Berita Polisi Pa...
Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja
Berita Polisi
Pada April 2024, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan itu, tiga orang tersangka, masing – masing inisial AR, AA dan ES, ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=W9hLtPv9EVE[/embed]
Dari tangan ketiga tersangka , disita barang bukti sabu dengan berat total 2.633 gram. Sementara itu, ikut disita ganja dengan berat total 2.890 gram, yang merupakan barang temuan tanpa pemilik, di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro mengatakan, dari pemeriksaan sementara tiga tersangka yang diamankan, memiliki peran berbeda – beda, ada yang jadi kurir dan pengedar.
“Salah satu tersangka, yakni AA mengaku di suruh mengedarkan sabu oleh seseorang, yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari,” kata AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, saat memberikan keterangan pada Jumat (10/5/2024).
Ardiyanto Tejo Baskoro menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan dan pemasok barang bukti sabu kepada para tersangka.
Terkait dengan temuan ganja, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (6/4/2024).
“Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ujarnya.
Paket ganja tiba di Kota Kendari, pada Minggu (7/4/2024), lalu pada Senin (8/4/2024) petugas mengawal mobil kurir sampai ke Kantor Cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel.
Kemudian Selasa (9/4/2024) petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket ganja itu, salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jerat undang – undang nomoe 39 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. YS
ليست هناك تعليقات