Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Polresta Malang Kota Imbau Warganet Stop Sebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

Polresta Malang Kota Imbau Warganet Stop Sebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial Petugas kepolisian saat melaku...

Polresta Malang Kota Imbau Warganet Stop Sebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Polresta Malang Kota)
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Polresta Malang Kota)
Berita Polisi Seiring dengan perkembangan dunia digital, warganet sering kali ikut serta membagikan informasi kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, foto dan video yang disebar tanpa sensor. Apalagi dalam beberapa kejadian khususnya di Kota Malang, korban meninggal di lokasi kejadian. Bahkan di lokasi kejadian masih menyisakan darah korban. Karena itu Polresta Malang Kota, mengimbau kepada masyarakat saat melintas pada kejadian kecelakaan lalu lintas diimbau bijak menggunakan media sosial. “Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sosial medianya,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi, Sabtu (27/4/2024). Contohnya harus paham dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan, sebab hal ini akan melukai perasaan keluarga korban dan ada pidananya. Setiap orang yang menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan ke media sosial merupakan suatu bentuk perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Hal tersebut sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu sebaiknya tidak membagikan foto orang kecelakaan di media sosial, bisa saja foto tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Seperti menyebarkan foto itu dengan informasi yang salah alias hoaks. Bahkan menyebarkan foto korban kecelakaan juga dapat membuat orang lain yang melihatnya merasakan takut berlebihan hingga trauma. Misalnya, secara psikologis kurang stabil karena berbagai kondisi.
https://mci.life/polresta-malang-kota-imbau-warganet-stop-sebar-foto-dan-video-korban-kecelakaan-di-media-sosial/?feed_id=54207&_unique_id=662d7e792b91b

ليست هناك تعليقات

Latest Articles